Pimpinan DPRD Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi luruskan Polemik Pengadaan Mobil Dinas Sabtu, 29/03/2025 | 15:52
PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi, memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan mobil dinas baru bagi empat pimpinan dewan yang menuai kontroversi ditengah kondisi defisit anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dia menyayangkan kegaduhan terkait keberadaan mobil dinas Sedan Honda Accord tersebut. Karena pimpinan Dewan dituding tidak mempunyai empati ditengah defisit anggaran saat ini. Padahal, pengadaan mobil dinas baru itu bersumber dari APBD kota Pekanbaru tahun 2024.
"Pengadaan mobil itu sebelum saya dilantik dan sudah disahkan oleh anggota dewan sebelumnya. Kami tidak tahu menahu prosesnya, karena itu memang bukan wewenang kami. Jika ada pihak-pihak yang ingin tahu prosesnya, silahkan konfirmasi ke Sekwan. Jangan timbulkan kegaduhan. Masalah mobil dinas tidak begitu penting bagi saya," tegas Dikky.
Sementara terkait efisiensi anggaran, kata Dikky, sebenarnya tidak ada relevansinya dengan pengadaan mobil dinas tersebut. Karena instruksi efisiensi anggaran tersebut dikeluarkan Presiden pada 20 Januari 2025. "Jadi penganggaran mobil ini jauh sebelum dikeluarkannya intruksi presiden terkait efisiensi anggaran tahun 2025," jelasnya.
Dikky menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kendaraan dinas jika dipandang tidak sesuai. Jika ada yang pihak-pihak yang keberatan atas keberadaan mobil dinas tersebut silahkan diambil kembali
"Tidak masalah jika diambil kembali. Saya masih mempunyai kendaraan pribadi untuk menunjang tugas-tugas kenegaraan dan kemasyarakatan," ujar politisi PDIP tersebut, di Pekanbaru, Sabtu (29/3/2025).
Dia juga menegaskan, dengan adanya mobil dinas yang ia terima, ia memastikan tidak ada lagi mendapatkan lagi uang transportasi. "Sekali lagi saya menekankan, jika ada yang tidak terima, silahkan laporkan ke Sekwan, ambil mobil ini, nggak masalah bagi saya. Karena lebih baik saya kehilangan mobil ini daripada kehilangan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Menutut Dikky mobil dinas pimpinan sebenarnya sah dan sudah diatur berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.
Berdasarkan PP itu terang Dikky, Pimpinan DPRD berhak mendapatkan rumah dinas dan mobil jabatan. Akan tetapi, saat ini yang bisa disediakan Pemerintah kota Pekanbaru hanya mobil jabatan. "Berdasarkan PP ini, tidak ada pelanggaran hukum atau kode etik yang dilanggar," ucapnya. (Fd)