Bupati Meranti Ajukan 80 Ribu Hektare ke Kementerian Kehutanan Minta Kepastian Hukum Lahan Selasa, 06/05/2025 | 13:06
SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL) kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam kunjungannya ke Rumah Dinas Menteri di Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Dalam pertemuan itu, Asmar menyerahkan berkas usulan resmi agar sekitar 80.509,22 hektare lahan dilepaskan dari Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), serta 1.612,34 hektare kawasan hutan dialihkan untuk kebutuhan pembangunan di Kepulauan Meranti.
“Kondisi saat ini sangat menyulitkan. Sekitar 95 persen wilayah daratan Meranti masuk dalam kawasan hutan dan PIPPIB. Ini menyisakan kurang dari 5 persen lahan yang bisa digunakan secara legal,” jelas Asmar dikutip dari GoRiau.com.
Menurutnya, situasi ini tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, tetapi juga menghambat masuknya investasi dan menyulitkan pengelolaan aset oleh pemerintah daerah.
Asmar menambahkan, banyak wilayah permukiman, lahan pertanian, hingga lokasi usaha masyarakat berada di atas lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau zona PIPPIB. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan memperlambat pembangunan di daerah.
Selain permohonan pelepasan lahan dari PIPPIB, pemerintah daerah juga mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 1.600 hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas vital seperti permukiman, pelabuhan, sentra industri, sistem penyediaan air minum (SPAM), tempat pembuangan akhir (TPA), jaringan jalan, dan fasilitas pemerintahan lainnya.
“Pelepasan ini penting demi kepastian hukum dan percepatan pembangunan di Meranti, yang masih menyandang status daerah termiskin di Provinsi Riau,” ungkap Asmar.
Ia menyampaikan harapannya agar usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian.
“Alhamdulillah, berkas sudah saya serahkan langsung ke Pak Menteri. Mudah-mudahan segera ada progres yang positif,” pungkasnya. (Fd)