Kantor Wilayah Kemenag Riau Pekerjakan Orang Luar, Dikhawatirkan Bocorkan Rahasia Negara Senin, 14/07/2025 | 16:15
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau menjadi sorotan. Menyusul dugaan adanya praktik tidak lazim dalam mempekerjakan orang luar. Muliardi selaku kepala Kanwil Kemenag Riau diduga mempekerjakan pensiunan ASN Kantor Kanwil Kemenag Riau berinisial H tanpa dasar hukum.
Tak tanggung-tanggung menurut informasi pekerjaan yang diberikan kepada pensiunan tersebut memproses administrasi mutasi, rotasi dan promosi ASN di Kementerian Agama Provinsi Riau.
Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi kebocoran informasi penting, termasuk rahasia negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau. Serta merusak sistem kerja ASN bagian kepegawaian Kemenag Riau. Karena semestinya pekerjaan itu dilakukan oleh jabatan fungsional Kepegawaian.
"Sangat disayangkan jika benar ada tenaga dari luar yang dilibatkan dalam aktivitas kedinasan tanpa prosedur yang jelas. Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi juga menyangkut keamanan data dan rahasia negara,” ujar Asyari Nur, tokoh masyarakat Riau yang juga mantan Kepala Kanwil Kemenag Riau saat dimintai keterangan.
Dia mengingatkan bahaya mempekerjakan pensiunan, terutama di instansi strategis pemerintahan. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko membuka celah kebocoran rahasia negara dan menimbulkan persoalan integritas.
"Ketika seorang pegawai sudah pensiun, maka ikatan formal dan strukturalnya dengan lembaga negara telah berakhir. Jika masih diberi akses terhadap dokumen penting atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan, maka ini berpotensi membuka peluang kebocoran informasi yang bersifat strategis," ujarnya kepada wartawan, Jum'at (11/7/2025).
Ia juga menyoroti praktik ini terjadi. Apalagi di kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau. Menurutnya, alasan kebutuhan tenaga dari luar tidak bisa menjadi pembenaran jika mengabaikan potensi dampak negatif terhadap keamanan institusi.
Sebab, kenapa tidak mempekerjakan SDM yang ada di instansi itu saja. Kalau pegawai aktif jika terjadi kebocoran informasi penting ada sanksi nya. Tapi kalau pihak luar tidak ada sanksi.
"Jangan sampai loyalitas yang sudah tidak terikat secara kelembagaan dimanfaatkan pihak luar untuk menggali informasi penting. Ini berbahaya, apalagi bila menyangkut dokumen negara. Apalagi terlibat memproses mutasi pegawai," tambahnya.
Asyari juga meminta Kementerian Agama Riau agar lebih selektif. Ia mendorong agar posisi strategis diisi oleh pegawai aktif yang masih berada dalam sistem pengawasan formal
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari pengamat pemerintah dan kebijakan publik Saiman Pakpahan SIP MSi. Dia menyebutkan, mereka yang sudah pensiun, sudah tidak terhubung secara kelembagaan dengan Kemenag Riau.
"Artinya, mereka yang sudah pensiun itu, tidak lagi punya hak dan kewajiban dengan kantor mereka yang lama. Bahwa pensiunan masih diberikan kesempatan mengabdi, biasanya ada di perguruan tinggi, seperti professor emeritus, karena keilmuan yang dibutuhkan, dan lain sebagainya," ungkap Saiman Pakpahan.
Terkait dengan persoalan ini, apalagi pensiunan bekerja aktif layaknya masih berstatus pegawai aktif, artinya ada dugaan norma kepegawaian dan norma kepatutan yang dilanggar.
"Tapi perlu di crosscheck, apakah benar pensiunan dipekerjakan untuk proses mutasi dan lain sebagainya, bisa dilacak peraturan juga yang mengatur tentang itu, apakah ada atau tidak," ujarnya
Terkait informasi ini, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, membenarkan bahwa terdapat pensiunan di lingkungan Kemenag Riau masih diberi pekerjaan atau dilibatkan dalam kegiatan internal. Namun, tidak diberi tanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat menanggapi pertanyaan wartawan terkait keterlibatan inisial H mantan pegawai yang telah pensiun namun tetap terlihat datang di kantor Kementerian Agama Provinsi Riau.
“Memang ada pensiunan yang masih diminta bantuannya, namun hanya untuk diskusi terkait regulasi khususnya pembinaan kepegawaian, kata Rahmat kepada wartawan, Senin (14/7/2025) dikantornya juga didampingi Edi Tasman, dan Jandri yang membidangi mutasi pegawai.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kebutuhan tenaga berpengalaman di bidang kepegawaian. “Kita pastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Mereka hanya diminta bantu jika dibutuhkan, bukan memegang jabatan formal lagi,” jelasnya.
Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjamin semua informasi negara tetap dalam pengawasan ketat. “Kita tetap patuh pada aturan, dan segala sesuatu yang berisiko akan kita evaluasi kembali,” tutupnya. (Fd)