KPU Riau Ajukan Hibah Rp1,9 Miliar di APBD-P dan Rp3,7 Miliar Untuk 2026 Selasa, 30/09/2025 | 10:27
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi mengajukan usulan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Hibah ini ditujukan untuk mendukung program pasca Pemilu sekaligus penguatan demokrasi di Bumi Lancang Kuning.
Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Riau mengusulkan hibah sebesar Rp1,91 miliar. Sementara pada tahun anggaran 2026, usulan meningkat menjadi Rp3,78 miliar.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan anggaran ini akan difokuskan pada sejumlah program strategis, mulai dari pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, hingga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Hibah ini sangat penting agar KPU dapat menjalankan fungsi secara optimal, kredibel, dan profesional. Dampaknya juga langsung pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu," ujar Rusidi, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah menjadi amanat undang-undang. Berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemerintah dan pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas demi kelancaran tugas penyelenggara Pemilu.
KPU Riau pun berharap Pemprov Riau dapat mengakomodasi usulan tersebut. "Dengan dukungan hibah ini, kami yakin tata kelola Pemilu di Riau bisa lebih baik, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat," tutup Rusidi.***