Ida Melawan Siapkan Langkah Hukum Senin, 26/01/2026 | 08:14
PEKANBARU - Ida Yulita Susanti melawan dan menyiapkan langkah hukum atas pemberhentianya dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar Jumat (23/1/2026). RUPS-LB berlangsung alot dan sempat diskors selama 4 jam sejak pagi hingga siang hari karena adanya perlawanan dan penolakan dari direksi PT SPR.
Ida menyatakan keberatan atas keputusan tersebut, dan mempertanyakan alasan pemberhentiannya yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemprov Riau sebagai pemegang saham.
Saat itu, Ida menegaskan surat kuasa yang dibawa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, karena bukan dikeluarkan langsung oleh Gubernur Riau sebagai pemegang saham sah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham itu adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Bukan pelaksana tugas (Plt) atau wakil gubernur yang hanya menerima mandat,” tegas Ida Yulita.
Menurutnya, rujukan kewenangan kepala daerah juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, mandat administratif memiliki batasan yang jelas.
“Penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, termasuk aspek organisasi dan manajemen perseroan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian dirinya.
Atas dasar itu, Ida menyatakan akan menempuh langkah hukum, dan berencana menggugat dugaan perbuatan melawan hukum yang menurutnya merugikan nama baiknya di ruang publik. Kemudian, ia akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai proses pemberhentian tersebut cacat secara administratif.
"Saya tidak mempertahankan jabatan karena ambisi. Gaji saya bahkan lebih rendah dibanding direksi sebelumnya karena saya sadar kondisi perusahaan tidak sehat. Yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan. Jangan sampai ada kesewenang-wenangan," tegasnya.
RUPS-LB PT SPR tersebut akhirnya menunjuk Yan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR. (Fd)