Abdul Wahid Ajukan Eksepsi Senin, 30/03/2026 | 20:47
PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Abdul Wahid menunjukkan langkah perlawanan hukum dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keberatan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Abdul Wahid menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan terkesan memaksakan keterlibatannya dalam urusan teknis di Dinas PUPR PKPP.
Dia menegaskan kebijakan pergeseran anggaran yang dipermasalahkan murni untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Seluruh proses pengusulan hingga pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.
"Saya menjalankan instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran. Tidak ada pelanggaran hukum di sana karena yang mengusulkan dan membahas itu tim TAPD. Pergub itu terbit berdasarkan instruksi presiden dan Permendagri," papar Abdul Wahid usai persidangan.
Ia juga menepis tuduhan jaksa terkait pengumpulan telepon seluler pejabat saat rapat di kediaman dinasnya. Tuduhan tersebut sebelumnya dianggap sebagai upaya menutupi permufakatan jahat. Menurutnya, pertemuan itu hanya rapat koordinasi biasa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tanpa ada instruksi penyitaan alat komunikasi.
"Rapat itu biasa saja, banyak orang hadir. Tidak pernah ada HP dikumpulkan, silakan tanya semua kepala dinas. Ini semacam dramatisasi oleh kepala UPT. Saya hanya menegaskan bahwa pemerintah ini satu, tidak ada matahari dua atau tiga, agar semua bekerja sesuai visi misi pelayanan masyarakat," urainya.
Hal senada disampaikan ketua tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, SH., MH, menyebut dakwaan jaksa mengalami error in persona atau salah sasaran. Ia menjelaskan unsur pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f sangat tidak relevan jika ditujukan kepada seorang gubernur.
"Pasal 12 f itu unsurnya meminta atau memotong pembayaran. Itu tepatnya digunakan terhadap bendahara atau pengelola keuangan. Bagaimana mungkin gubernur memotong pembayaran? Yang membayar itu bendahara. Tidak ada satu pun kalimat dalam dakwaan yang menyatakan gubernur menerima uang atau barang," tegas Kemal.
Ia menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemulihan aset atau asset recovery. Persoalan dinamika internal antarpejabat eselon ini seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
"Sangat mengada-ada jika gubernur ditarik-tarik dalam persoalan pergeseran anggaran ini. Kami melihat perkara ini terlalu dipaksakan. Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," sambungnya.
Usai mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali bergulir Rabu (8/4/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan terdakwa.
Berikut 10 poin permohonan eksepsi Abdul Wahid:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Tim advokat terdakwa untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. 3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 23/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 09 Maret 2026 disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). 4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 23/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 09 Maret 2026 batal demi hukum (nietig van rechtswege). 5. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 23/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 09 Maret 2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). 6. Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN PBR atas nama terdakwa Abdul Wahid tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. 7. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. 8. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. 9. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik serta kedudukan hukum terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya. 10.Membebankan biaya perkara ini kepada negara. (Fd)