PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, menyayangkan ketidakhadiran PT Sucofindo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Riau bersama Pertamina Hulu Rokan (PHR), serikat pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau, Kamis (20/8/2026).
RDP tersebut membahas persoalan tenaga kerja, khususnya petugas pemadam kebakaran yang ditempatkan di sejumlah distrik atau wilayah operasional PHR. Namun, Sucofindo yang menjadi salah satu pihak terkait dalam persoalan tersebut tidak hadir meski undangan resmi telah disampaikan tiga hari sebelumnya.
Parisman mengaku kecewa dengan sikap perusahaan tersebut. Ia menilai kehadiran Sucofindo sangat penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait persoalan yang disampaikan serikat pekerja.
“Undangannya resmi dan sudah disampaikan tiga hari yang lalu. Kami mengundang untuk mencari solusi dari apa yang disampaikan serikat buruh. Tapi Sucofindo tidak hadir dan tidak ada satu orang pun yang datang,” kata Parisman.
Ia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Sucofindo yang disebut karena seluruh personelnya sedang dinas luar kota.
Menurut Parisman, alasan tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan undangan DPRD Riau. Terlebih, perusahaan tersebut menjalankan pekerjaan dan memiliki kontrak di wilayah Riau.
“Ini kami sayangkan. Masak semua dengan alasan sedang dinas luar kota. Mereka tidak menghargai kami sebagai masyarakat Riau yang kami wakili,” tegasnya.
Soroti Kontrak Petugas Damkar
Parisman menjelaskan, RDP digelar setelah DPRD Riau menerima keluhan masyarakat yang disampaikan melalui serikat pekerja. Persoalan yang dibahas berkaitan dengan kesiapan dan kecukupan tenaga kerja petugas pemadam kebakaran di lingkungan operasional PHR.
Para pekerja mempertanyakan pemindahan sejumlah petugas serta jumlah personel yang tersedia di beberapa lokasi.
DPRD Riau ingin memastikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan kontrak antara PHR dan Sucofindo, termasuk jumlah tenaga kerja yang wajib disediakan di setiap unit atau lokasi.
“Apakah mereka menjalankan isi kontrak atau tidak, itu yang harus kami dalami. Kami juga sudah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk meminta salinan kontrak mereka,” ujarnya.
Parisman menyebut cakupan pekerjaan petugas pemadam kebakaran tersebut cukup luas, mulai dari wilayah Rumbai hingga Dumai dan sejumlah lokasi lainnya.
Ia menegaskan DPRD Riau akan kembali memanggil Sucofindo untuk meminta penjelasan. Jika perusahaan kembali tidak hadir, DPRD Riau akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau tidak punya niat baik, kami panggil yang kedua. Kalau tidak, nanti kami akan lanjut ke atasan kami di Komisi VI DPR RI karena Sucofindo ini dibawa ke Menteri BUMN,” katanya.
Disnaker Riau Turun Tangan
Sementara itu, Kepala Disnaker Riau, Roni Rachmat, mengatakan persoalan yang disampaikan serikat pekerja berkaitan dengan pemindahan sejumlah petugas pemadam kebakaran.
Berdasarkan keterangan serikat pekerja, terdapat kekhawatiran mengenai kekurangan personel di sejumlah lokasi setelah adanya pemindahan petugas.
“Kawan-kawan dari serikat pekerja mempertanyakan pemindahan petugas kebakaran. Mereka mempertanyakan kenapa dari satu lokasi dipindahkan, sementara di lokasi lainnya juga kekurangan orang,” ujar Roni.
Disnaker Riau akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil Sucofindo dan PHR. Pemanggilan dilakukan untuk melihat ketentuan pekerjaan serta kontrak yang berlaku.
“Disnaker akan mengambil alih dengan memanggil Sucofindo dan PHR untuk melihat ketentuan-ketentuan sesuai aturan yang berlaku. Kontrak antara PHR dan Sucofindo juga akan kami lihat,” jelasnya.
Dikatakan Roni, Disnaker Riau akan mendalami apakah pelaksanaan pekerjaan dan jumlah personel di lapangan telah sesuai dengan ketentuan kontrak maupun aturan ketenagakerjaan. (Fd)